Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PPDB Jabar 2022 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Tahap 1 dan 2

Kompas.com - 30/05/2022, 15:33 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

  • Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
  • Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)

Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.

Baca juga: Dua Beasiswa BCA 2022 Dibuka untuk Siswa SMA-SMK

Meski begitu, Disdik Jawa Barat juga membuka pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 dengan metode offline.

Pendaftaran offline dapat dilakukan jika ada kendala jaringan internet. Lokasi pendaftaran offline PPDB SMA-SMK Jabar 2022 adalah sekolah pilihan ke-1.

Pendaftaran online bisa dilakukan setiap hari selama pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Sementara itu, waktu pendaftaran offline adalah setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB.

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  • KTP
  • Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

  • Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
  • Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
  • Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar
  • Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
  • Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com