Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Aktivasi Akun PPDB DKI Jakarta 2022 SMA-SMK

Kompas.com - 30/05/2022, 14:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Orangtua, wali murid atau calon siswa SMA atau SMK yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022, kini sudah mulai bisa mengajukan akun mulai 30 Mei 2022.

Dari tahapan PPDB untuk pengajuan akun, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tak hanya bisa mengajukan akun, melainkan juga dapat melakukan aktivasi akun, pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri.

Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur yang dipilih oleh CPDB.

Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022

Pada PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat empat jalur yang dapat dipilih CPBD, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi (untuk SMA saja), dan perpindahan orang tua (PTO).

Untuk cara mengajukan akun dan aktivasi akun, berikut rinciannya yang dilansir dari Juknis PPDB DKI Jakarta 2022.

A. Pengajuan akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

3. Mengisi formulir secara daring/online.

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022

B. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai
berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan
Token untuk PPDB SMK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com