KOMPAS.com - Orangtua, wali murid atau calon siswa SMA atau SMK yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022, kini sudah mulai bisa mengajukan akun mulai 30 Mei 2022.
Dari tahapan PPDB untuk pengajuan akun, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tak hanya bisa mengajukan akun, melainkan juga dapat melakukan aktivasi akun, pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri.
Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur yang dipilih oleh CPDB.
Pada PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat empat jalur yang dapat dipilih CPBD, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi (untuk SMA saja), dan perpindahan orang tua (PTO).
Untuk cara mengajukan akun dan aktivasi akun, berikut rinciannya yang dilansir dari Juknis PPDB DKI Jakarta 2022.
A. Pengajuan akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
3. Mengisi formulir secara daring/online.
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
B. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai
berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan
Token untuk PPDB SMK.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
C. Pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan Kompetensi Keahlian di
sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Memilih Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan.
D. Memantau hasil seleksi
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.
3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat Kompetensi Keahlian di sekolah pilihan.
Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 SMA-SMK
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 SMA-SMK
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Pra-pendaftaran
2. Pengajuan akun
3. Pendaftaran dan proses seleksi
4. Pengumuman
5. Lapor diri
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Pra-pendaftaran
2. Pengajuan akun
3. Pendaftaran dan proses seleksi
4. Pengumuman
5. Lapor diri
https://www.kompas.com/edu/read/2022/05/30/145011271/begini-cara-aktivasi-akun-ppdb-dki-jakarta-2022-sma-smk