KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap Covid-19.
Aturan tersebut berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022. Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani ungkap alasannya.
Ia mengungkapkan dua alasan yang membuat aturan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: 5 Alasan Pasangan Selingkuh, Ini Penjelasan Sosiolog Unair
Laura mengatakan perkembangan Covid-19 yang terjadi di Indonesia sudah terkendali.
Hal itu dapat dilihat dari data pantauan Covid-19 yang menunjukkan Rate of Transmission (RT) Covid-19 di Indonesia kurang dari satu.
“Memang kasus Covidnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission, dari Covid ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” kata Laura dilansir dari laman Unair.
Tidak hanya itu, Laura juga mengatakan jika RT menunjukkan hasil satu, maka satu orang pengidap Covid-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya.
Selain itu jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada sehingga kasus Covid-19 tidak akan melonjak secara signifikan.
Berdasarkan laporan laman resmi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19, pelacakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah sesuai standar dengan ketentuan WHO.
Baca juga: Mahasiswa Unair Raih Medali Emas di Ajang SEA Games
Yakni, satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti positivity rate atau persentase kasus positif yang ditemukan pada sejumlah orang yang diperiksa terus mengalami penurunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.