Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

Kompas.com - 12/05/2022, 13:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2022.

P2MW merupakan program pengembangan usaha bagi mahasiswa yang telah memiliki usaha melalui bantuan dana pengembangan dan pembinaan dengan melakukan pendampingan serta pelatihan (coaching) usaha.

Program ini bertujuan untuk mendorong dan mencetak mahasiswa untuk menjalankan dan mengembangkan wirausaha serta meningkatkan program kewirausahaan di perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah dan Hidup? Daftar Beasiswa Pertamina 2022

Mahasiswa dan pengelola kewirausahaan di perguruan tinggi dapat mengusulkan proposal P2MW sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendanaan

Setiap perguruan tinggi dapat mengusulkan maksimal 6 proposal kelompok mahasiswa dengan besaran bantuan maksimal Rp 20 juta per kelompok dengan porsi 80 persen untuk pengembangan usaha mahasiswa dan 20 persen untuk manajemen pengelolaan bantuan.

Penggunaan anggaran dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Kategori usaha

1. Makanan dan minuman

Menghasilkan produk makanan dan minuman baik dari bahan mentah menjadi setengah jadi, bahan setengah jadi diolah menjadi produk akhir (bukan reseller).

Baca juga: Mau Kuliah Luar Kota? Intip Dulu Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal

2. Produksi atau budidaya

Proses produksi dari hulu ke hilir bidang-bidang agrokomplek (pertanian tanaman pangan, hortikultura, kehutanan, peternakan, dan perikanan).

3. Industri kreatif, seni, budaya, dan pariwisata

Proses penciptaan produk dan jasa yang memiliki nilai kreativitas dan ide yang dijadikan produk ekonomi dalam bidang seni, budaya, dan pariwisata.

4. Jasa dan perdagangan

Melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan antara pedagang dan pembeli.

5. Teknologi terapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com