Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2022, 13:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2022.

P2MW merupakan program pengembangan usaha bagi mahasiswa yang telah memiliki usaha melalui bantuan dana pengembangan dan pembinaan dengan melakukan pendampingan serta pelatihan (coaching) usaha.

Program ini bertujuan untuk mendorong dan mencetak mahasiswa untuk menjalankan dan mengembangkan wirausaha serta meningkatkan program kewirausahaan di perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah dan Hidup? Daftar Beasiswa Pertamina 2022

Mahasiswa dan pengelola kewirausahaan di perguruan tinggi dapat mengusulkan proposal P2MW sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendanaan

Setiap perguruan tinggi dapat mengusulkan maksimal 6 proposal kelompok mahasiswa dengan besaran bantuan maksimal Rp 20 juta per kelompok dengan porsi 80 persen untuk pengembangan usaha mahasiswa dan 20 persen untuk manajemen pengelolaan bantuan.

Penggunaan anggaran dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Kategori usaha

1. Makanan dan minuman

Menghasilkan produk makanan dan minuman baik dari bahan mentah menjadi setengah jadi, bahan setengah jadi diolah menjadi produk akhir (bukan reseller).

Baca juga: Mau Kuliah Luar Kota? Intip Dulu Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal

2. Produksi atau budidaya

Proses produksi dari hulu ke hilir bidang-bidang agrokomplek (pertanian tanaman pangan, hortikultura, kehutanan, peternakan, dan perikanan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com