Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

Kompas.com - 12/05/2022, 13:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2022.

P2MW merupakan program pengembangan usaha bagi mahasiswa yang telah memiliki usaha melalui bantuan dana pengembangan dan pembinaan dengan melakukan pendampingan serta pelatihan (coaching) usaha.

Program ini bertujuan untuk mendorong dan mencetak mahasiswa untuk menjalankan dan mengembangkan wirausaha serta meningkatkan program kewirausahaan di perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah dan Hidup? Daftar Beasiswa Pertamina 2022

Mahasiswa dan pengelola kewirausahaan di perguruan tinggi dapat mengusulkan proposal P2MW sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendanaan

Setiap perguruan tinggi dapat mengusulkan maksimal 6 proposal kelompok mahasiswa dengan besaran bantuan maksimal Rp 20 juta per kelompok dengan porsi 80 persen untuk pengembangan usaha mahasiswa dan 20 persen untuk manajemen pengelolaan bantuan.

Penggunaan anggaran dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Kategori usaha

1. Makanan dan minuman

Menghasilkan produk makanan dan minuman baik dari bahan mentah menjadi setengah jadi, bahan setengah jadi diolah menjadi produk akhir (bukan reseller).

Baca juga: Mau Kuliah Luar Kota? Intip Dulu Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal

2. Produksi atau budidaya

Proses produksi dari hulu ke hilir bidang-bidang agrokomplek (pertanian tanaman pangan, hortikultura, kehutanan, peternakan, dan perikanan).

3. Industri kreatif, seni, budaya, dan pariwisata

Proses penciptaan produk dan jasa yang memiliki nilai kreativitas dan ide yang dijadikan produk ekonomi dalam bidang seni, budaya, dan pariwisata.

4. Jasa dan perdagangan

Melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan antara pedagang dan pembeli.

5. Teknologi terapan

Penerapan teknologi tepat guna di berbagai sektor kehidupan.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

Persyaratan umum

Penerima bantuan ini adalah PTN dan PTS akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Persyaratan kelayakan perguruan tinggi yang dapat mengajukan proposal adalah sebagai berikut:

  • Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek
  • Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek
  • Proposal usaha yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan sejenis dari sumber APBN

Persyaratan khusus

Penerima bantuan ini adalah PTN dan PTS akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Persyaratan khusus kelayakan perguruan tinggi sebagai berikut:

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S1-S3 2022, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup

Perguruan Tinggi

  • Melaksanakan proses seleksi internal proposal usaha dari kelompok mahasiswa berwirausaha di perguruan tinggi
  • Mengajukan usulan proposal dan data pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada panduan
  • Membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan program yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Kategori usaha yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi maksimal 2 kelompok per kategori
  • Setiap kelompok wajib didampingi oleh satu dosen pembimbing/mentor

Mahasiswa

  • Mahasiswa Aktif jenjang S1 terdaftar di PDDIKTI
  • Setiap kelompok terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah 3-5 mahasiswa
  • Kelompok usaha sudah memiliki prototype dibuktikan dengan dokumentasi produk

Informasi resmi dan pendaftaran

Informasi lengkap seputar syarat dan pembiayaan serta pendaftaran usaha dapat dilakukan melalui laman https://kesejahteraan.kemdikbud.go.id/p2mw 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com