Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Pastikan Biayai Wajib Belajar Sekolah

Kompas.com - 25/03/2022, 19:35 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan negara akan hadir dalam pembiayaan proses wajib belajar baik di sekolah negeri dan swasta.

Kepastian ini sekaligus menepis tudingan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru akan menghapuskan pembiayaan yang berasal dari negara dan membebankannya kepada masyarakat.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Jalani PTM Terbatas

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar.

Melalui RUU Sisdiknas ini, Kemendikbud Ristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun.

Dengan demikian, usulan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta.

"Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ucap Anindito dilansir dalam acara Webinar bertajuk "RUU Sisdiknas: Menuju Pendidikan Masa Depan", pada Kamis (24/3/2022).

RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbud Ristek menawarkan perubahan mendasar salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

Rencana perubahan ini berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman SNMPTN 2022 dari LTMPT dan Cara Mengeceknya

Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.

"Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan," ungkap Anindito.

Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasi Kemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas.

Pertama, Budi menjelaskan sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-kompone di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.

Kedua, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya.

"Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," jelas dia.

Bukik memprediksi RUU Sisdiknas akan membawa perubahan yang signikan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga: Semua Tentang UTBK-SBMPTN 2022, Mulai Cara Daftar hingga Pusat UTBK

"Bagi guru, RUU Sisdiknas membuat sejumlah pengaturan teknis yang sebelumnya terkunci pada level undang-undang bisa disesuaikan dengan kondisi guru," ujar Bukik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com