Pada 21-22 Maret ini para Dosen langsung mengambil buku rekening dan kartu ATM secara langsung di Kantor LLDikti Wilayah III, Jalan SMA 14 Cawang, Jakarta Timur.
"Bagi para Dosen, teruslah tingkatkan kualitas dan kreatifitasnya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk terus berkarya dan menghadapi tantangan ke depannya," ujar Paris.
"Tentunya, jangan lupa untuk terus wajib melaporkan BKD nya dengan tepat waktu, terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI nya,” pungkas Paris mengingatkan.
Pada tahun 2022 ini, LLDikti Wilayah III telah mengalokasikan anggaran 90 persen lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para Dosen yang tersebar pada Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Setelah mendapat sertifikasi, dosen diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional serta akan mendapat tunjangan dari pemerintah.
Baca juga: Biar Mudah Dapat Beasiswa di Luar Negeri, Ini 3 Tips dari Dosen UB
Bagi dosen PNS besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja. Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok,
Sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.