Lalu, Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
Pelaporan Kekerasan Seksual dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.
Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak. Hal ini telah diatur dalam pasal 41 ayat 4.
Pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja.
Selama pemeriksaan kasus kekerasan seksual terjadi, dalam Pasal 41, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan Terlapor (pelaku) yang berstatus sebagai mahasiswa.
Termasuk hak pekerjaan Terlapor (pelaku) yang berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.