Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Semua Kampus Wajib Miliki Satgas PPKS Paling Lambat Juli 2022

Kompas.com - 13/11/2021, 10:02 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Lalu, Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

  • telepon;
  • pesan singkat elektronik;
  • surat elektronik;
  • dan/atau Laman resmi milik Perguruan Tinggi.

Pelaporan Kekerasan Seksual dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak. Hal ini telah diatur dalam pasal 41 ayat 4.

Pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja.

Selama pemeriksaan kasus kekerasan seksual terjadi, dalam Pasal 41, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan Terlapor (pelaku) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Termasuk hak pekerjaan Terlapor (pelaku) yang berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com