Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Polemik Gelar Doktor Kehormatan, UNJ Mediasi Sarasehan Bedah Regulasi

Kompas.com - 22/10/2021, 14:40 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016. Yang mengangkat adalah Rektor dan yang mencabutnya juga Rektor sesuai surat arahan dari Menteri.

Sesi selanjutnya diisi empat orang pembicara yakni, Prof. I Made Putrawan (Guru Besar Tetap UNJ), Prof. Ilza Mayuni (Guru Besar Tetap UNJ), Ubedilah Badrun (Dosen UNJ), dan Yusherman (IKA UNJ). 

Baca juga: UNJ Akan Ubah Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Aliansi Dosen: Ada Kepentingan Non-akademik

Dalam kesimpulan sarasehan tersebut, Prof. Ucu Cahyana menyampaikan, "pada prinsipnya kita semua mengikuti peraturan dan azas integritas dan kepatuhan sebagai perguruan tinggi yang sangat mengikuti tradisi akademik, dengan sarasehan kita dapat mencapai titik temu."

Saat penutupan, Rektor UNJ menyampaikan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai pihak guna membahas pemberian gelar Doktor HC ini. "Kita bicara terbuka termasuk berkaitan dengan (pemberian gelar) Doktor Honoris Causa. Nanti kita berdikusi bagaimana sebaiknya."

"Mari kita diskusi bersama, jangan ada tendensi lain atau kepentingan lain," pesan Prof. Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com