Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Jabar Ajak Kampus Waspadai Bahaya Narkoba Jenis NPS

Kompas.com - 19/10/2021, 19:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kalangan mahasiswa termasuk salah satu target empuk peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pihak kampus terus berupaya membentengi mahasiswa dari jerat narkoba. Termasuk dengan mendatangkan aparat terkait untuk memberikan edukasi terkait bahaya narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengajak agar kampus berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap (P4GN) Narkotika.

Perguruan tinggi diminta waspada akan kemunculan narkoba jenis baru hasil sintesis atau dikenal sebagai new psychoactive substances (NPS) yang kini jumlahnya mencapai 893 NPS di seluruh dunia dan 77 jenis di antaranya beredar di Indonesia.

Baca juga: Dosen USD: Orangtua Perlu Pahami Karakteristik Tumbuh Kembang Anak

Kampus harus waspadai narkoba jenis baru

Bahaya narkotika jenis NPS ini disampaikan dalam webinar Pemuda Anti Narkoba 2021 yang diinisiasi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jabar AKBP Susiana Soeganda mengungkapkan, perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkoba baru yang belum diatur oleh hukum.

Dia menerangkan, saat ini, ada 892 narkoba jenis baru di dunia. Sebanyak 77 NPS beredar di Indonesia, 73 terdaftar dalam Lampiran Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, sementara ada 4 jenis NPS belum diatur di Permenkes.

Sementara kategori penyalahguna narkoba berdasarkan pekerjaan. Pekerja swasta dan pemerintah sebanyak 50,34 persen, pelajar dan mahasiswa sebanyak 27,32 persen, dan tidak bekerja 22,34 persen.

Baca juga: Unsoed Akan Buka Jurusan Tari, Karawitan dan Pedalangan

 

Narkoba adalah bahaya laten

Kabid P2M BNNP Jabar AKBP Susiana mengungkapkan, narkoba termasuk pada bahaya laten. Menurutnya, jika masyarakat tidak peduli akan bahaya narkoba, maka akan terjadi loss generation. Dalam artian, potensi hilangnya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

Masyarakat dalam hal ini termasuk di lingkungan perguruan tinggi, perlu mewaspadai narkoba jenis baru yang telah masuk Indonesia. Dia menekankan, yang perlu disikapi, dijaga, dan waspadai adalah penyalahgunaannya bukan narkobanya. Karena apabila narkoba diperlakukan secara baik, diperlakukan secara adil dimana tempatnya, narkoba ada manfaatnya.

"Narkoba itu diolah menjadi obat-obatan. Obat-obatan seperti kita ketahui, bahwa obat-obatan tersebut diberikan kepada orang yang sakit," papar Susiana seperti dikutip dari laman Unpar, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Peran kampus dalam mencegah peredarah narkoba

AKBP Susiana juga menyampaikan 8 poin peran kampus dalam upaya P4GN, yaitu:

1. Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.

2. Peningkatan peran mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan melalui wadah yang berfungsi sebagai satuan tugas antinarkoba.

3. Pelaksanaan tes atau uji narkotika di lingkungan kampus.

4. Pelaksanaan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com