Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Sikap PGRI Terkait Seleksi Guru PPPK 2021

Kompas.com - 24/09/2021, 13:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengakui, ada 19.752 aduan yang berisi keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer seluruh Indonesia terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Adanya keluhan itu, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan tujuh sikap atas pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021.

Baca juga: 100 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK, Nadiem Makarim: Porsi Terus Bertambah

Salah satunya, kata dia, agar meninjau ulang kebijakan rekrutmen guru PPPK 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar siswa mendapatkan hanya dalam memperoleh layanan pendidikan," ucap dia dalam keterangan resminya, Jumat (24/9/2021).

Kedua, PGRI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.

Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, seleksi PPPK untuk guru honorer di atas 35 tahun bisa dilakukan melalui proses antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.

Hal keempat, rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, bisa dilakukan lewat proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Serukan Semua Perguruan Tinggi Buka PTM

Kelima, meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Keenam, dengan memperhatikan banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka pemerintah harus meninjau kembali kebenaran perangkat tes.

Pengabdian guru honorer yang begitu panjang, sebut dia, jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata.

"Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang, setelah melalui proses pembinaan (capacity building)," tegas dia.

Hal terakhir, rekrutmen guru ASN di masa mendatang, harus melalui jalur CPNS dan PPPK.

Ratusan ribu guru honorer telah jadi PPPK

Sebelumnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pernah menyatakan, 100 ribu guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer akan diangkat jadi guru PPPK," kata Nadiem.

Namun, kata dia, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan, dia telah meminta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menunda pengumuman seleksi guru PPPK.

Hal itu agar bersama-sama dapat bisa membahas optimalisasi hasil seleksi dan pertimbangan afirmasi guru PPPK.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Kampus Tak Takut Buka PTM Terbatas

"Kemendikbud Ristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya," jelas Mendikbud Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com