KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lewat Ditjen Dikti Ristek menyerukan seluruh perguruan tinggi mulai semester ganjir tahun akademik 2021/2022 membuka pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, seperti melansir laman Instagram Ditjen Dikti Ristek, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Penularan Covid-19 di Sekolah Saat PTM Terbatas Relatif Kecil
Kemendikbud Ristek mengaku, meski diberlakukan PTM, perguruan tinggi harus tetap menerapkan protokol kesehatan atau tetap memberikan pembelajaran daring.
Perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.
Demi menjalankan PTM, setidaknya ada 6 hal yang harus dipersiapkan perguruan tinggi, yakni:
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan PTM disesuaikan dengan level PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Perguruan Tinggi DKI Jakarta Bersiap Jalani PTM Terbatas
6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.
Ada 7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM bagi mahasiswa, sebagai berikut:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Amanah Presiden Jokowi
7. Dalam hal terjadi peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan PTM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.