KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang menekankan pentingnya internalisasi pencegahan korupsi ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pencegahan tindak korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek.
"Dengan membangun internalisasi pencegahan adalah bentuk komitmen kementerian dalam membangun kesadaran terkait hal-hal yang masih menjadi perhatian di lingkungan satuan kerja kita," ucap dia melansir Kemendikbud Ristek, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Kampus Tak Takut Buka PTM Terbatas
Dia mengaku, internalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek juga merupakan bagian dari peran aktif Itjen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Yakni, tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan. Pencegahan terhadap tindakan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
"Sebagaimana arahan menteri, tidak ada toleransi terkait penyimpangan dan harga mati untuk integritas, sehingga kami tentu saja mengawal kebijakan menteri untuk benar-benar melakukan pengawasan, baik dalam pencegahan maupun penindakan apabila ada laporan di seluruh unit kerja kita," tegas dia
Chatarina mengatakan, Itjen merupakan pengawas internal yang menjadi ujung tombak untuk menjamin tata kelola dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, Itjen juga harus dapat melakukan mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbud Ristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif.
Chatarina menyebut, masih banyak orang menganggap yang tertangkap dalam proses pemeriksaan dikarenakan 'sial' saja.
"Jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi, bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita," tegas dia.
Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek, sambung dia, terdiri dari dua penjamin, yakni audit dan reviu.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Penularan Covid-19 di Sekolah Saat PTM Terbatas Relatif Kecil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.