Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aturan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Mahasiswa Wajib Tahu

Kompas.com - 21/09/2021, 09:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 sudah bisa diselenggarakan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kuliah tatap muka terbatas.

Artinya, mahasiswa sudah bisa aktif mengikuti kuliah tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran daring atau online.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kuliah tatap muka.

Dalam aturannya, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan yang telah sebagai berikut:

Ketentuan Kuliah Tatap Muka

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan kuliah tatap muka namun pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan kuliah tatap muka.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Beasiswa BRI Peduli 2021 bagi Mahasiswa S1: Biaya Pendidikan dan Uang Saku

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan Kuliah tatap muka

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala;

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala;

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

  • Dalam keadaan sehat;
  • Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
  • Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
  • Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;

Baca juga: Beasiswa S1 Korea Selatan, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 10 Juta Per Bulan

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com