Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aturan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Mahasiswa Wajib Tahu

Kompas.com - 21/09/2021, 09:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaran tatap muka;
  • Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
  • menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
  • Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
  • Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
  • Membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
  • Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
  • Menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
  • Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
  • Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
  • Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19;
  • Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Lowongan Magang 2021, Cek Posisi dan Syarat

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

Pemantauan Kuliah Tatap Muka

1. Perguruan tinggi menegakkan SOP protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Baca juga: PTM Terbatas, Epidemiolog UGM: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com