KOMPAS.com – Sejumlah provinsi telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas karena masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Salah satunya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). Dengan penerapan PPKM level 3, PTM terbatas tahap 1 di Jakarta sudah dimulai pada Senin (30/8/2021).
Dalam pelaksanaan PTM terbatas itu, para siswa tidak dituntut untuk berangkat ke sekolah setiap hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nomor 882 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Jadwal PTM Terbatas di DKI Jakarta
Dalam wawancaranya dengan Kompas.com, Selasa (7/9/2021), Kepala Sekolah SMP Negeri 75 Jakarta Barat (Jakbar) Edi Krisnanto menyambut positif pelaksanaan PTM terbatas. Orangtua murid, bahkan sudah mendorongnya untuk melaksanakan PTM terbatas.
“Saya sangat mendukung (pelaksanaan PTM terbatas). Sebagai kepala sekolah, saya jadi tempat berkeluh kesah para orangtua murid yang merasa terbebani mendidik tugas anak di rumah. Mereka menginginkan anaknya agar bisa ikut PTM segera,” ujar Edi.
Mantan guru Fisika ini mengaku, sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 75 secara keseluruhan siap menggelar PTM Terbatas. Namun, pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena menunggu perintah lebih lanjut dari dinas pendidikan.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan berbagai kebutuhan PTM terbatas, seperti tempat cuci tangan di luar kelas, menjaga kebersihan ruangan dan toilet, hingga penerapan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PTM Terbatas di DKI, Wapres Minta Sekolah Tetap Waspada
Begitu pula dengan salah satu aturan wajib, yaitu melakukan vaksinasi kepada guru dan siswa secara merata.
“Semua aturan sudah kami sosialisasikan apalagi prokes di sekolah itu wajib dijalankan. Walaupun ada yang belum vaksinasi, itu karena mereka pernah terpapar Covid-19 sehingga harus menunggu waktu sesuai prosedur,” imbuh Edi.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini telah merinci pembagian kloter masuk siswa. Para siswa akan dibagi masuk pada hari tertentu dengan waktu pembelajaran maksimal 140 menit per satu kali selama minggu.
“Sebelum mengadakan PTM terbatas kembali, kami juga meminta orangtua mengisi perjanjian izin lewat daring bahwa mereka memperbolehkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran sesuai prosedur prokes di sekolah,” imbuh pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Baca juga: Kemenag: 17.155 Madrasah Isi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas
Ia mengaku, saat meminta izin kepada para orangtua murid, mereka memberikan respons luar biasa. Begitu pula dengan anak didik yang sangat senang dan bersemangat karena dapat belajar kembali di sekolah.
Selain DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah pula mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul penurunan tingkat PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.
"Nggak perlu simulasi lagi nanti kelamaan. Kalau sudah ada yang siap, silakan lakukan pembelajaran tatap muka tidak apa-apa. Asalkan ada izin dari orangtua murid," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Sekolah di Solo Tak Perlu Simulasi Tatap Muka, Gibran: Kalau Sudah Siap Silakan
Merespons hal itu, Kepala Sekolah SD Negeri Semanggi Lor, Surakarta, Sri Murtini (55) mendukung penuh amanat yang diberikan oleh Wali Kota Solo.
“Saya mendukung meski harus dilakukan pelan-pelan ya karena semua butuh proses. Kami tetap ikut aturan Dinas Pendidikan (Disdik) Solo. Namun, kalau untuk kesiapan perlengkapan di sekolah dan prokes kapanpun kami siap,” ujarnya saat ditemui di ruang kepala sekolah SD Negeri, Negeri Semanggi Lor, Jumat (3/9/2021).
Selain persiapan ruangan, Sri Murtini atau yang akrab disapa Murti ini selalu meminta penjaga sekolah serta para guru untuk menjaga kebersihan di sekolah.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah meminta perizinan kepada orangtua murid terkait pelaksanaan PTM terbatas dan mendapat respons positif.
“Mereka sangat senang sekali. Anak-anak didik juga tidak kalah senang mendengar kabar ini dari bapak dan ibu guru via daring,” ucap Murti.
Untuk penerapan prokes, lanjut dia, sudah masuk dalam peraturan pembelajaran di sekolah dan mendapat surat izin dari para orangtua murid.
Adapun rincian peraturan prokes tersebut adalah siswa wajib datang ke sekolah diantar dan dijemput orangtua tepat waktu, memakai masker dan tetap menjaga jarak dengan teman, serta membawa bekal (makanan dan minuman) sendiri dari rumah.
“Akan tetapi kalau jam istirahat itu tidak ada karena pembelajaran sendiri akan berlangsung selama dua saja,” sebut Murti.
Baca juga: Besok, 3 Sekolah di Solo Bakal Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas
Aturan selanjutkan, yakni siswa yang sedang sakit dan baru saja melakukan perjalanan keluar kota, dianjurkan tidak mengikuti pembelajaran selama dua minggu. Mereka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari.
“Nah, untuk guru sendiri harus wajib sudah mengikuti vaksin. Alhamdulilah bapak dan ibu guru kami sudah divaksin semua,” tutur Murti.
Setali tiga uang dengan sekolah, orangtua merespons positif pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Salah satunya orangtua murid sekolah dasar (SD) di Jakarta, Retno (53).