KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong sekolah di daerah level 1-3 bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Provinsi DKI Jakarta termasuk daerah yang sudah memberlakukan PTM terbatas. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin (30/9/2021) pada 610 sekolah.
Untuk mempermudah siswa yang mengikuti PTM terbatas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Angkutan Sekolah.
Angkutan sekolah ini membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan mengoperasikan 70 bus sekolah yang melayani 20 rute reguler dan 13 rute zonasi.
Baca juga: Siswa, Selain Alexander Graham Bell 2 Ilmuwan Ini Juga Temukan Telepon
Melansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (1//9/2021), berikut adalah rute reguler dan rute zonasi bus sekolah selama pemberlakuan PTM terbatas.
Rute reguler
Baca juga: Masa Unggah SPTJM Kuota Internet Gratis Diperpanjang 7 September
Baca juga: Intip 5 Jurusan Keren Pilihan Para Artis dan Tokoh di Indonesia
1. Zonasi 1 (Pondok Gede-Condet-Ranco)
2. Zonasi 2 (Kampung Melayu-Rawamangun)
3. Zonasi 3 (Terminal Kalideres-Kamal)
4. Zonasi 4 (Kalideres-Semananan-Duri Kosambi)
5. Zonasi 5 (Pulogadung-Mardani-Paseban)
6. Zonasi 6 (Cawang-Ragunan)
Baca juga: Akademisi IPB Beri Tips agar Pembelajaran Online Efektif dan Menarik
7. Zonasi 7 (Rawamangun-Manggarai-Cikini)
8. Zonasi 8 (Lubang Buaya-Jasamarga-Kampung Rambutan- Ranco)
9. Zonasi 9 (Rorotan-Marunda)