Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Keluarkan Panduan PTM Terbatas bagi Madrasah dan Pesantren

Kompas.com - 03/09/2021, 13:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Madrasah, pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Baca juga: Nadiem Makarim Dorong Cepat Perguruan Tinggi Buka PTM Terbatas

Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Ma’had Aly.

Kemudian, ada Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Ali melansir laman Kemenag, Jumat (3/9/2021).

Dalam pelaksanaannya, sebut dia, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.

Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran mulai dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, dan proses kedatangan santri.

Lalu terkait pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca juga: Gibran Beri Restu UNS Jalani Kuliah Tatap Muka

Berikut panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di masa PPKM Covid-19.

A. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com