Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Victor Imanuel Nalle
Akademisi Universitas Katolik Darma Cendika

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

Mampukah Kecerdasan Artifisial Merebut Profesi Hukum?

Kompas.com - 17/08/2021, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETIKA era digital makin berkembang dan diikuti pula oleh kecerdasan artifisial, banyak bidang diperkirakan akan terdampak. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah berbagai profesi terkait bidang ilmu tertentu akan tergantikan oleh kecerdasan artifisial.

Tentu saja yang muncul adalah kecemasan tentang bagaimana pasar kerja di masa depan dan bagaimana institusi pendidikan yang terjebak pada logika pasar kerja memosisikan pengembangan ilmu pengetahuan dalam situasi tersebut.

Kecemasan ini dapat dilihat pada hasil kajian Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) pada 2018 yang bertajuk Asian Development Outlook 2018: How Technology Affects Jobs. Hasil kajian tersebut menunjukkan akan tergerusnya pekerjaan di sektor ekonomi karena digantikan aplikasi dengan tingkat presisi yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan ilmu hukum dalam situasi tersebut? Apakah profesi hukum juga akan tergerus seperti profesi lainnya seperti yang diprediksi oleh Bank Pembangunan Asia?

Tulisan singkat ini mencoba memberikan alternatif optimistis bahwa era digital mungkin tidak akan banyak akan mempengaruhi ilmu hukum, khususnya tentang kecemasan tergantikannya profesi hukum oleh kecerdasan artifisial.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Saatnya melupakan monodisiplin dalam kajian hukum

Bagi beberapa institusi pendidikan tinggi hukum di Indonesia, analisis hukum kadang disederhanakan sebagai deduksi logis untuk merumuskan kesimpulan hukum.

Persoalan hukum disederhanakan tanpa memperhatikan “variabel pengecualian” yang dapat membuat kesimpulan menjadi begitu berbeda.

Misalnya kasus pencurian buah kakao pada tahun 2009 yang kemudian memicu perdebatan hukum.

Jika menggunakan deduksi logis saja, maka pelaku layak untuk mendapatkan sanksi pidana. Namun ada “variabel pengecualian” yang seharusnya perlu untuk diperhitungkan, misalnya: ia mengambil buah tersebut agar dapat bertahan hidup hari itu.

Kasus-kasus seperti itu mungkin banyak terjadi di berbagai tempat dengan berbagai “variabel pengecualian” yang berbeda dan unik.

Namun tentu tidak mungkin rumusan teks undang-undang memasukkan berbagai “variabel pengecualian”.

Di sinilah letak pentingnya seorang pengemban hukum (hakim, advokat, jaksa, dan lain-lain) memiliki kemampuan untuk menginterpretasikan norma hukum dalam berbagai konteks yang berbeda.

Apakah kemampuan interpretasi tersebut dapat digantikan oleh kecerdasan artifisial?

Mungkin saja itu terjadi, tetapi peluang itu akan lebih besar jika analisis hukum dimaknai secara sempit sebagai deduksi yang kaku dan tertutup dari pendekatan-pendekatan disiplin ilmu lain.

Masalah-masalah hukum sebenarnya juga terkait dengan konteks sosial dan politik. Analisis hukum dengan pendekatan yang tunggal tidak mampu menjawab masalah hukum yang kompleks.

Ada pengaruh kekuasaan dalam bekerjanya hukum di masyarakat yang seharusnya dipahami dalam menghadapi kasus-kasus hukum yang konkret.

Oleh karena itu analisis dalam ilmu hukum harus lepas dari belenggu monodisiplin yang justru membuat analisis hukum terlampau mudah untuk digantikan oleh kecerdasan artifisial.

Persoalannya dalam konteks Indonesia adalah kecenderungan fanatisme terhadap kajian monodisiplin dalam kurikulum program sarjana hingga doktor di beberapa fakultas hukum.

Situasi di beberapa fakultas hukum masih tidak kondusif bagi perkembangan pendekatan interdisiplin dalam kajian hukum di Indonesia.

Beberapa fakultas hukum menempatkan metode penelitian layaknya suatu ideologi yang harus diseragamkan.

Metode penelitian hukum menjadi sangat kaku sehingga seolah-olah suatu masalah di bidang hukum hanya mungkin dikaji dengan satu metode saja.

Penolakan terhadap pendekatan interdisiplin dalam kajian ilmu hukum di beberapa fakultas hukum dapat dilihat pada keseragaman pendekatan dalam penelitian tesis dan disertasi.

Penelitian Putro dan Wiratraman (2013) menunjukkan adanya larangan terhadap mahasiswa magister dan doktoral di beberapa kampus untuk menggunakan pendekatan non-hukum.

Profesi hukum bukan sekedar kognitif

Kekhawatiran terhadap tergerusnya profesi hukum oleh kecerdasan artifisial juga tergantung pada bagaimana institusi pendidikan tinggi hukum memaknai pengemban hukum.

Kajian Asian Development Bank (2018) menunjukkan bahwa kecerdasan artifisial dan otomatisasi cenderung agresif menggantikan pekerjaan yang bergantung pada kognisi dan ketrampilan rutin dengan mekanisme pengambilan keputusan yang standar dan ajeg.

Jika institusi pendidikan tinggi hukum memosisikan pengemban hukum dalam perspektif tersebut maka tergantikannya pengemban hukum oleh kecerdasan artifisial tidak dapat dihindari.

Di sisi lain, dalam perkembangan terkini semakin banyak orang dapat mencari nasihat hukum melalui media daring.

Mesin pencari dan basis data hukum dapat dengan cepat menampilkan konsultasi hukum pada kasus tertentu yang kita telusuri melalui mesin pencari.

Jika pengetahuan tentang hukum menjadi lebih mudah tersedia, individu dapat memperoleh informasi yang makin banyak tentang hukum dan lebih mungkin untuk menyelesaikan perselisihan hukum tanpa biaya.

Namun seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya, pengambilan keputusan dalam kasus-kasus kompleks membutuhkan pendekatan interdisiplin yang tidak mudah diselesaikan sendiri dengan bantuan kecerdasan artifisial.

Pengambilan keputusan dalam kasus kompleks dipengaruhi oleh nilai yang terinternalisasi dalam pengemban hukum.

Pengemban hukum bukan hanya membutuhkan kemampuan kognisi yang dapat digantikan oleh kecerdasan artifisial. Ada beberapa aspek yang tampaknya hanya dapat dimiliki oleh manusia.

Beberapa aspek tersebut misalnya kemampuan mengambil keputusan dengan berorientasi pada etika dan keadilan sosial serta kemampuan berefleksi dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan mengambil keputusan dengan berorientasi pada etika dan keadilan sangat bergantung pada internalisasi nilai.

Begitu pula kemampuan refleksi dan diskresi yang menjadi keunggulan manusia dengan kemampuan rasio dan rasa dalam dirinya.

Namun bukan berarti seorang advokat, misalnya, tidak membutuhkan teknologi digital. Pendekatan interdisiplin dalam ilmu hukum justru membuat seorang pengemban hukum harus aktif dalam mempelajari dan memperbarui keterampilan teknologi digital (Susskind, 2013).

Manusia, pengetahuan terhadap makna dan nilai

Era digital dan kecerdasan artifisial makin menunjukkan pentingnya manusia memiliki pengetahuan yang mendalam dan luas terhadap makna dan nilai. Ilmu hukum pada akhirnya tidak dapat dilihat hanya dari satu perspektif saja agar manusia makin memahami bahwa makna dan nilai di dalam hukum tidak dapat diperoleh dari interpretasi teks saja.

Ilmu hukum, khususnya untuk konteks Indonesia, perlu dikembangkan dengan pendekatan interdisipliner dan meninggalkan pendekatan monodisiplin agar ilmu hukum tidak justru digantikan oleh kecerdasan artifisial.

Di sisi lain, pendekatan interdisiplin juga mendorong setiap pengemban hukum untuk mempelajari banyak hal baru di luar ilmu hukum, suatu kondisi yang tidak dapat dielakkan di era digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com