Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen FISIP UI: Angka "Cyber Crime" Naik di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 02/08/2021, 16:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Cyber crime atau kejahatan siber menjadi salah satu jenis kejahatan yang mengalami peningkatan cukup tinggi di masa pandemi Covid-19.

Modusnya kian beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi Covid-19, pencurian data, dan pembobolan rekening.

Baca juga: UI Kampus Terbaik ke-9 di Asia Tenggara Versi Webometrics 2021

"Hal ini merupakan yang harus di waspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan (cyber crime) ini semakin masif dilakukan di masa pandemi Covid-19," ujar Dosen dari Departemen Kriminologi FISIP UI, Bhakti Eko Nugroho melansir laman UI, Senin (2/8/2021).

Dia mengungkapkan, cyber crime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban.

Namun, kata dia, secara lebih luas kejahatan siber bisa juga diartikan sebagai segala tindak ilegal yang didukung dengan teknologi komputer.

Dia menyebut, target pelaku adalah device, hardware, software atau juga data personal dari korban.

Sifat dari cyber crime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terliha.

Hal ini yang membuat jenis cyber crime punya kompleksitas sendiri.

Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Risiko Interaksi Obat bagi Pasien Covid-19

"Pelaku potensial dari jenis cyber crime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara ilegal dan individu tertentu," kata Bhakti.

Lanjut Bhakti menjelaskan, keuntungan pelaku di aktivitas cyber crime adalah anonimitas pelaku lebih mudah menyembunyikan identitas mereka.

Kemudian, ketika pelaku melaksanakan kejahatan di ruang siber, ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti.

Itu bertujuan agar bisa mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum.

Dia mengaku, pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat.

Pandemi Covid-19 pun berdampak pada perubahan pola hidup masyarakat Indonesia yang cenderung lebih banyak mengandalkan internet.

Tentunya ada sisi positif dari penggunaan internet yang tinggi.

Tapi dari sisi negatifnya, internet atau teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain.

Baca juga: Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru karena Cacat Formil

Menurut data dari institusi Polri, setidaknya ada 937 kasus yang dilaporkan dari April-Juli 2021.

Dari 937 kasus, ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content dan hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus.

Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.

Lalu mengapa angka kasus provocative, hate content, dan hate speech ini menjadi yang tertinggi?

Karena dipengaruhi residu politik di Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu, baik pemilihan daerah maupun pemilu nasional yang mengakibatkan polarisasi pada masyarakat.

"Hal tersebut terbawa hingga saat ini di mana saat pandemi terjadi seharusnya masyarakat Indonesia bersatu untuk melawan wabah ini tetapi malah saling bertengkar dan menyalahkan satu sama lain," jelas Bhakti.

Dia menambahkan, ada kejahatan baru selama pandemi Covid-19, yakni ada oknum yang menaikkan harga barang dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat di atas normal, bahkan menimbun barang, sehingga barang tersebut langka di masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga sudah mengamankan pelaku/tokoh yang menyebarkan informasi hoaks tentang pandemi Covid-19.

Baca juga: UI Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi Webometrics Rank 2021

Menurut Bhakti, pelaku ini memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari kerentaan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com