Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/07/2021, 19:30 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Dewan Guru Besar UI menolak peraturan Statuta UI yang baru. Dengan begitu peraturan Statuta UI balik ke aturan yang lama.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resminyaa, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021. Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Dia mengaku, Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada Jumat, (23/7/2021) telah memutuskan secara jelas bawah PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI memiliki cacat formil.

Lanjut dia menyebut, dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah jika diberlakukan Statuta UI yang terbaru, yakni:

a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.

b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".

Baca juga: Profil Lengkap Rektor UI Ari Kuncoro yang Jalani Rangkap Jabatan

c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi
menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+