Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2021, 08:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di luar negeri

Dilansir dari laman Kemdikbud, kepala sekolah yang memenuhi syarat, akan terbang ke Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

  • Sekolah Republik Indonesia Tokyo
  • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

Baca juga: 10 Sarjana Tertua di Dunia, Bukti Pendidikan Tak Dibatasi Usia

Persyaratan umum

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;

3. Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;

4. Usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;

5. Pangkat serendah-rendahnya Pembina,golongan ruang IV/a;

6. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);

7. Diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala
Sekolah);

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba;

Baca juga: 8 Webinar Kemendikbud Ristek untuk Guru Mengajar Virtual Lebih Seru

9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

10. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;

11. Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan

12. Memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (contoh surat bisa diunduh di laman Kemdikbud)

Persyaratan khusus

1. Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 475 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com