Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Buka Lowongan Kepala Sekolah di Luar Negeri

Kompas.com - 28/07/2021, 08:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di luar negeri

Dilansir dari laman Kemdikbud, kepala sekolah yang memenuhi syarat, akan terbang ke Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:

  • Sekolah Republik Indonesia Tokyo
  • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

Baca juga: 10 Sarjana Tertua di Dunia, Bukti Pendidikan Tak Dibatasi Usia

Persyaratan umum

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;

3. Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;

4. Usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;

5. Pangkat serendah-rendahnya Pembina,golongan ruang IV/a;

6. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);

7. Diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala
Sekolah);

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba;

Baca juga: 8 Webinar Kemendikbud Ristek untuk Guru Mengajar Virtual Lebih Seru

9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

10. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;

11. Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan

12. Memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (contoh surat bisa diunduh di laman Kemdikbud)

Persyaratan khusus

1. Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 475 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;

2. Memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Diperpanjang, Ada 3 Keuntungan bila Guru Honorer Lolos Seleksi

Jadwal seleksi

  • Pengumuman Resmi Seleksi : 26 Juli 2021
  • Waktu Pendaftaran : 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 27 Agustus 2021

Catatan: Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi. Peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif dan peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman mutasi.sdm.kemdikbud.go.id

Proses seleksi

1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi Kemendikbud Ristek. 

2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan seleksi akhir berupa Presentasi dan Wawancara.

3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi lanjutan, dan seleksi akhir akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Upah? Ini Cara Aktivasi Rekening

Ketentuan lainnya

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun

3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.

5. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri.

6. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kemendikbud Ristek.

7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kemendikbud Ristek menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca juga: Magang Bersertifikat Kemendikbud Ristek untuk Lulusan SMA-SMK, Gaji Rp 4 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com