Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Adakan MPLS di Masa Pandemi, Ini Imbauan Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 16/07/2021, 18:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru, sekolah biasanya menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.

Meski begitu, ada sejumlah sekolah yang masih belum melaksanakan MPLS karena situasi yang tak memungkinkan di tengah pademi.

Agar MPLS berjalan aman dan nyaman, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengingatkan agar sekolah dapat mengenal potensi siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, di masa pengenalan tersebut.

Baca juga: Empat Lokasi Wajib Prokes Selama Sekolah Tatap Muka

MPLS sendiri dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan hanya dilaksanakan pada jam pelajaran di hari sekolah.

Dalam pelaksanaannya, MPLS hanya dikelola oleh guru atau tenaga kependidikan yang relevan tanpa melibatkan siswa senior atau alumni dan melarang terjadinya perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan.

Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, MPLS dapat diselenggarakan secara virtual dengan memanfaatkan berbagai platform video konferensi terutama bagi sekolah yang belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sedangkan bagi sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, dapat menyelenggarakan MPLS secara luring tanpa tatap muka maupun dengan tatap muka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan 5M.

Baca juga: Siswa Penerima KIP, Kemendikbud Ristek Perbarui Skema Penyaluran Dana

Direktur SMP, Mulyatsyah. Menurut Mulyatsyah, kebijakan penyelenggaraan MPLS di masing-masing sekolah sama dengan kebijakan PTM terbatas, yakni dapat dilaksanakan secara tatap muka oleh sekolah di zona hijau dan kuning selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah setempat dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Situasi di daerah berbeda-beda. Ada wilayah tertentu yang memang terdampak, namun ada juga wilayah yang aman-aman saja. Oleh karena itu, pembelajaran disesuaikan, begitu pun MPLS juga disesuaikan. Tetapi boleh jika memang diputuskan dilakukan tatap muka, monggo. Tetapi jika menurut kepala sekolah lebih efektif dilakukan secara daring, ya monggo daring. Opsinya sama dengan PTM Terbatas,” tegas Mulyatsyah dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

Sementara, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.

“Pertama, tentu kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain. Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi,” ungkap Hasbi dilansir dari laman Kemdikbud.

Ditambahkan Hasbi, ada beragam rambu-rambu yang harus diperhatikan penyelenggara MPLS untuk menghindari kejadian yang kurang baik.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli: Maksimal 2 Jam Sehari, Jumlah Murid 25 Persen

“Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru, seperti tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara, materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa,” pesan Direktur PAUD.

Hasbi mengingatkan pentingnya mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua warga sekolah. Ia mengingatkan agar pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com