Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang PAUD: Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 21/06/2021, 13:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang PAUD telah dibuka pada Senin (21/6/2021).

Calon peserta didik baru (CPBD) hanya diperbolehkan bagi anak pemegang kartu keluarga (KK) DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2021.

Melansir dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Selain warga DKI Jakarta, CPBD Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis, harus berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Berbeda dengan PPDB jenjang sekolah dasar ataupun menengah, pendaftaran PPDB PAUD menggunakan mekanisme daring yang lebih sederhana.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli: Maksimal 2 Jam Sehari, Jumlah Murid 25 Persen

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan menggunggah berkas melalui WhatsApp/email/Google Form.

Jadwal PPDB PAUD Jakarta 2021

Untuk jenjang PAUD, pendaftaran baru akan dibuka pada 21 Juni 2021. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni - 6 Juli 2021)
  • Proses seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Pengumuman (7 Juli 2021)
  • Lapor diri (8 - 9 Juli 2021)

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Di antaranya, usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021 di mana CPBD pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Berikut syarat menjadi CPBD jenjang PAUD:

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

1. Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.

2. Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.

3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-kanak.

4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.

5. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Empat Lokasi Wajib Prokes Selama Sekolah Tatap Muka

Pendaftaran PPDB 2021 sendiri dapat diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

Sedangkan untuk mengakses informasi, dapat melalui akun Instagram @officialppdbdki, Facebook ppdbdki, dan Twitter @ppdbdki1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com