Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Unipar Jember, Kemendikbud Ristek: Tindak Tegas!

Kompas.com - 21/06/2021, 10:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Unipar Jember berinisial RS telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu dosen di kampus tersebut.

Akibat kejadian itu, RS mengundurkan diri dari jabatannya sejak Kamis (17/6/2021). Setelah ada laporan dari suami dosen yang mengalami pelecehan seksual.

Baca juga: Pakar Unpad: Kondisi Psikis Anak Harus Diperhatikan di Masa Pandemi

Adanya kejadian itu, langsung ditanggapi oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam.

Menurut Nizam, lingkungan perguruan tinggi harusnya bebas dari pelecehan seksual, perundungan, narkoba, dan intoleransi.

"Kami harap yayasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut mengambil tindakan yang tegas dengan adnaya kekerasan seksual di kampus," kata Nizam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Sebab, kata Nizam, pelakunya dilakukan oleh Rektor Unipar Jember, orang nomor satu di kampus tersebut.

Suami dari dosen yang mengalami kekerasan seksual, MH mengaku, kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya pada 4-5 Juni 2021.

Itu terjadi saat acara kegiatan diklat dosen pengampu mata kuliah bagi perguruan tinggi PGRI se-Jawa Timur di Hotel Plaza Tanjung Tretes, Pasuruan.

“Berdasarkan apa yang dialami istri saya bahwa indikator rektor mulai melakukan pelecehan seksual ini sejak berada di dalam mobil menuju lokasi,” kata MH.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Ditunda jika PPKM Diberlakukan

Di dalam mobil tersebut, kata MH, terdapat empat orang, yakni istrinya dan Agus Santoso sebagai peserta. Kemudian rektor dan sopir.

Alhasil, istrinya merupakan satu-satunya perempuan dalam mobil itu.

Sejak dalam mobil, istri MH mulai merasakan ketakutan dengan sikap rektor.

"Di lokasi pun (hotel), istri saya tidak pernah membayangkan bahwa rektor melakukan pelecehan seksual," papar dia.

Mendesak agar kasus cepat diproses

Desak agar kasus segera diproses Untuk itu, MH mendesak pengurus yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember agar memroses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya.

Kedua, meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Bukan Berfokus Tuntaskan Kurikulum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com