Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2021, 10:06 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan ditunda.

"Pengecualiannya adalah jika pemda setempat memberlakukan PPKM, maka PTM terbatas ditunda," kata Nadiem dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Bukan Berfokus Tuntaskan Kurikulum

Dia mengaku, ketika Kemendikbud Ristek melakukan survei terkait mengapa sekolah belum menjalankan PTM terbatas, sebanyak 60-70 persen menjawab karena tidak diperbolehkan oleh pemda dan Satgas Covid-19 setempat.

"Padahal, seluruh kriteria sudah terpenuhi oleh sekolah," jelas dia.

Nadiem sekali lagi menegaskan, semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Dia berharap pelaksanaan PTM terbatas bisa dijalankan sebaik mungkin.

Maka dari itu, perlu dilatih dari sekarang kepada semua pihak agar PTM terbatas dijalankankan.

"Jika PTM terbatas dijalankan dapat memitigasi stres pada anak, kekerasan domestik, pernikahan dini. Semuanya akan meledak kalau tidak ada tindakan secepat mungkin," ungkap dia.

Nadiem juga mengapresiasi kepada kepala daerah yang terus bergerak menyelamatkan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

"Bapak dan ibu bisa dikategorikan bupati dan wali kota penggerak," ujarnya.

Baca juga: Imbauan Kemendikbud Ristek Terkait PTM Terbatas di Juli 2021

Nadiem pernah menyatakan, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada 7 Juni 2021 itu benar, bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," ucap dia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas.

Di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid.

Kegiatan belajar mengajar juga hanya dua jam, sedangkan dalam satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Menteri Nadiem menyebutkan, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan, selama mengikuti protokol kesehatan.

Namun, harus tetap di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan dalam SKB 4 Menteri. SKB yang telah dibuat menuangkan aturan yang maksimal.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Tidak Sama Seperti Sekolah Biasa

"Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," tutur Nadiem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com