Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek Kaji Kembali Rencana PPN Sekolah

Kompas.com - 15/06/2021, 20:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor pendidikan atau sekolah. Rencana ini banyak dikritik oleh pengamat maupun kalangan lainnya.

Adanya kritikan itu langsung direspon cepat oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Pengenaan PPN Tambah Beban Berat Sekolah

Menurut dia, dirinya akan mengkaji dan membahas kembali wacana pengenaan PPN pendidikan bersama pemerintah pusat.

"Mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji, kami dalami dulu, tapi pesan itu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ucap dia saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (15/6/2021).

Saat rapat kerja dengan DPR, Nadiem dicecar pertanyaan PPN sekolah oleh beberapa anggota Komisi X DPR RI. Salah satunya Sofyan Tan yang merupakan anggota Komisi X DPR dari PDI-P.

Sofyan dengan jelas menyebut akan menolak rencana itu.

Untuk itu dia meminta Nadiem Makarim untuk melakukan komunikasi dengan Kemenkeu dan Bappenas terkait PPN sekolah ini.

"Sejatinya kami di fraksi PDI-P menolak kalau pendidikan dikenakan pajak pertambahan nilai," jelas Sofyan Tan.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda juga tidak setuju dengan rencana pemerintah yang mengenakan PPN ke sektor pendidikan.

"Kami (Komisi X DPR) menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah terkait pengenaan pajak pertambahan nilai PPN pendidikan mengingat penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara," tegas dia.

Anggota Komisi X DPR dari Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin turut menolak rencana pengenaan PPN pendidikan itu.

Seharusnya pemerintah yang membiayai pendidikan, bukan justru memberatkan pendidikan dengan pengenaan pajak.

Baca juga: Polemik PPN Sembako, Ini Tanggapan Guru Besar UGM

"Sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita, tapi dikenakan pajak. Jadi kami menolak keras PPN pendidikan (sekolah)," ucapnya.

Asal tahu saja, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji telah mengatakan, jika pemerintah mengenakan PPN ke sekolah, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi.

"Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah," ucapnya.

Pelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31.

Adapunya bunyi dari pasal itu, setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi kalau benar-benar terjadi, maka sudah kebalik-balik. Bukannya membiayai warga negara untuk menjalankan pendidikan, ini malah narikin pajak dari pendidikan," tegas dia.

Jikalau mau ada penarikan pajak pada pendidikan, sebut dia, pemerintah harus mengganti UUD tersebut.

Lanjut dia menyebut, dampak pengenaan pajak pada sekolah akan berdampak panjang, salah satunya banyak siswa yang akan mengalami putus sekolah.

Apalagi kondisi saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19, yang pastinya banyak ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan.

Baca juga: Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi

"Karena dikenakan pajak, maka biaya SPP atau sekolah akan mengalami kenaikan. Lalu orangtua berpikir, dari pada biaya sekolah naik, mending tidak usah sekolah," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com