Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi

Kompas.com - 11/06/2021, 13:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Jika itu terjadi, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi.

"Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah," ucap Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ini Manfaat Madu Hitam Menurut Pakar Unair

Pelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31.

Adapunya bunyi dari pasal itu, setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi kalau benar-benar terjadi, maka sudah kebalik-balik. Bukannya membiayai warga negara untuk menjalankan pendidikan, ini malah narikin pajak dari pendidikan," tegas dia.

Jikalau mau ada penarikan pajak pada pendidikan, sebut dia, pemerintah harus mengganti UUD tersebut.

Lanjut dia menyebut, dampak pengenaan pajak pada sekolah akan berdampak panjang, salah satunya banyak siswa yang akan mengalami putus sekolah.

Apalagi kondisi saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19, yang pastinya banyak ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan.

"Karena dikenakan pajak, maka biaya SPP atau sekolah akan mengalami kenaikan. Lalu orangtua berpikir, dari pada biaya sekolah naik, mending tidak usah sekolah," jelas dia.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Baca juga: Rektor IPB Harap Kampus Masuk Peringkat 400 Terbaik Dunia

Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni:

1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal

Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com