Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021

Kompas.com - 15/06/2021, 15:14 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah proses Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2021, direncakan para siswa akan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Satuan pendidikan yang memenuhi kriteria seperti guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin wajib memberikan pilihan PTM terbatas. Selain itu, satuan pendidikan juga wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Namun demikian, orangtua juga berhak memilih apakah anaknya boleh melaksanakan PTM terbatas atau masih mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ada prosedur yang harus dilaksanakan saat melaksanakan PTM terbatas, seperti:

Baca juga: Daftar Beasiswa Aperti BUMN, Bisa Kuliah Gratis di Telkom University

Kondisi Kelas

Meja diatur untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 peserta didik.

Jadwal pembelajaran

Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: Calon Mahasiswa Baru UI, Begini Tata Cara Daftar Ulang SBMPTN 2021

Perilaku wajib saat PTM terbatas

Perilaku wajib dalam melaksanakan PTM di masa pandemi sebagai berikut:

1. Menggunakan masker dengan benar

2. Menerapkan etika batuk/bersin

3. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Baca juga: Daftar 20 PTN dengan Rerata Tertinggi SBMPTN 2021 Saintek dan Soshum

Direktorat Sekolah Dasar juga mengungkapkan, beberapa kegiatan lain yang diperbolehkan saat pelaksanaan PTM terbatas, seperti:

1. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dimasa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

2. Kegiatan selain pembelajaran diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

3. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Demikian informasi mengenai perilaku dan kebijakan yang bisa diterapkan selama pembelajaran tatap muka terbatas di tahun ajaran baru mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com