Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM Ungkapkan Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 13/06/2021, 13:53 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Selain itu juga ada ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penyusunan naskah perundang-undangan yang diatur secara khusus dalam UU No.12 Tahun 2011.

Seimbangkan ketertiban berbahasa

Prof. Marcus menambahkan, hukum (negara) bisa menyeimbangi antara 'ketertiban berbahasa', kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui beberapa langkah ini, yakni:

1. Bahasa di dalam hukum (pidana) harus bisa memberikan makna yang pasti (tidak ambigu) demi kepastian hukum.

2. Dalam hukum dibedakan secara tegas antara kritik dengan penghinaan. Wacana yang bersifat kritik, untuk membela diri dan untuk kepentingan umum tidak pantas dipidana.

Baca juga: PPDB Surabaya 2021: Cek Jadwal Lengkap per Jalur dan Persyaratan Umum

3. Berbahasa yang merendahkan orang lain, bersifat fitnah dan menista harus dihukum.

4. Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari HAM dan demokrasi tetap ada batas-batasnya dan pelaksanaanya diatur dengan Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com