Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Surabaya 2021: Cek Jadwal Lengkap per Jalur dan Persyaratan Umum

Kompas.com - 10/06/2021, 09:16 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyelanggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Proses PPDB 2021 ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan di provinsi, kabupaten dan kota yang ada di seluruh Indonesia.

Bagi orangtua dan siswa yang berdomisili di Surabaya, PPDB 2021 jenjang SMP dibuka melalui beberapa jalur.

Dilansir dari laman ppdb.surabaya.go.id, untuk jenjang SMP, PPDB dilakukan melalui 6 jalur, jalur afirmasi inklusi, jalur afirmasi mitra warga, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi rapor, jalur prestasi lomba dan terakhir jalur zonasi.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB 2021 Kota Semarang Jenjang TK, SD, SMP

Jadwal pendaftaran PPDB per jalur

Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2021 Surabaya per jalur.

Jalur Afirmasi Inklusi

  • Pengumuman: 16 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 16 - 17 Jun 2021

Jalur Afirmasi Mitra Warga

  • Pendaftaran: 10 - 15 Jun 2021
  • Pengumuman: 16 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 16 - 17 Jun 2021

Baca juga: PPDB DIY 2021: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jenjang SMA/SMK

Jalur Perpindahan Tugas

  • Pendaftaran: 14 - 15 Jun 2021
  • Pengumuman: 16 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 16 - 17 Jun 2021

Jalur Prestasi Rapor

  • Pendaftaran: 16 - 20 Jun 2021
  • Pengumuman: 23 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 23 - 24 Jun 2021

Baca juga: PPDB Jabar 2021: Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Jenjang SMA, SMK, SLB

Jalur Prestasi Lomba

  • Pendaftaran: 16 - 20 Jun 2021
  • Pengumuman: 23 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 23 - 24 Jun 2021

Jalur Zonasi

  • Uji Coba Pendaftaran: 3 - 9 Jun 2021
  • Pendaftaran: 23 - 25 Jun 2021
  • Pengumuman: 26 Jun 2021
  • Daftar Ulang: 26 - 27 Jun 2021
  • Pemenuhan Pagu: 28 Jun 2021
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 28 Jun 2021

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas, Sekolah Wajib Terapkan 5 Prokes Ini

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru untuk mendaftar di SMP negeri yang ada di Surabaya. Persyaratan tersebut antara lain:

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta: Kendala Teknis Ditangani, Waktu Daftar Diperpanjang

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: 25 SMA Terbaik di Kota Surabaya Berdasarkan Nilai UTBK 2020

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Demikian informasi mengenai PPDB Surabaya 2021 mengenai jadwal lengkap per jalur dan persyaratan umumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com