Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan Minimal SMP, Yuk Daftar Tamtama TNI AU 2021

Kompas.com - 12/06/2021, 05:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang bercita-cita ingin jadi prajurit TNI, maka ini saatnya. Sebab, TNI Angkatan Udara (AU) membuka rekrutmen atau Pendaftaran Tamtama PK Gelombang III Tahun 2021.

Adapun informasi ini bagi para lulusan minimal SMP yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara menjadi prajurit TNI AU. Jika kamu tertarik, maka segera daftarkan dirimu.

Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (12/6/2021), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Tamtama pada pendaftaran Tamtama TNI AU 2021.

Baca juga: Cara Daftar Tamtama TNI AU 2021 bagi Lulusan Minimal SMP

Persyaratan

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  4. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus:

1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan rapot pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

2. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.

3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama tujuh tahun.

Baca juga: Perusahaan Oleokimia Ini Buka Lowongan Kerja Lulusan D3/S1

Persyaratan tambahan:

1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).

4). Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/ karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com