12. Daftar ulang: Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 2, 5, 6, dan 7 Juli 2021 Jumat pukul 10.00 –14.00 WIB. Hari lain pukul 08.00 hingga 14.30 WIB di sekolah.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas, Sekolah Wajib Terapkan 5 Prokes Ini
Proses pendaftaran reguler penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik dari dalam DIY perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha dan Kartu Keluarga (KK).
2. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya token pada pengajuan akun masing-masing.
Baca juga: PPDB Jabar 2021: Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Jenjang SMA, SMK, SLB
4. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia dan membuat password baru.
5. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
Perlu diketahui dalam pelaksanaan PPDB DIY 2021, sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh.
Baca juga: Tiga Perguruan Tinggi Ini Miliki Startup Terbanyak di ASMI 2021
Baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
Demikian informasi mengenai jadwal dan syarat pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMK/SMK dari dalam DIY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.