Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DIY 2021: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jenjang SMA/SMK

Kompas.com - 09/06/2021, 15:20 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), informasi mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 online jenjang SMA dan SMK sudah dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY).

Pada pelaksanaan PPDB online untuk SMAN dan SMKN dibuka melalui 4 jalur, yakni Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dengan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah dan Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.

Merangkum dari laman resmi Disdikpora DIY, berikut jadwal lengkap pendaftaran jenjang SMA/SMK dan tata cara pendaftaran bagi calon peserta didik baru dari dalam DIY.

Baca juga: Ini Beda Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas

Jadwal pendaftaran PPDB DIY 2021

1. Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021: 4 Juni- 5 Juni 2021 dilaksanakan di SMK Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta.

2. Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah: 8 Juni - 10 Juni 2021 pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Pengecekan dan pengajuan perubahan data kependudukan calon peserta didik melalui laman verifikasippdb. jogjaprov.go.id.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta: Kendala Teknis Ditangani, Waktu Daftar Diperpanjang

3. Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga): 8 Juni- 10 Juni 2021 pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasippdb.jogjaprov.go.id.

4. Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (khusus Jalur Afirmasi): 8 Juni - 11 Juni 2021. Hari Selasa hingga Kamis pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Hari Jumat: pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasippdb.jogjaprov.go.id.

5. Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali): 8 Juni- 11 Juni 2021, Hari Selasa sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasippdb.jogjaprov.go.id.

6. Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021: 8 Juni - 10 Juni 2021 pukul 08.00 sampai15.30 WIB dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasippdb.jogjaprov.go.id.

Baca juga: Kampus Ini Jadi PTS Terbaik Versi THE Asia University Rangkings 2021

7. Penyerahan hasil seleksi KKO, Sekolah Seni, dan Inklusi selambat-lambatnya 17 Juni 2021 pukul 16.00 WIB diserahkan di Dinas Dikpora DIY.

8. Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN: 21 Juni - 24 Juni 2021. Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

9. Pendaftaran: 28 Juni -  30 Juni 2021 dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

10. Seleksi: 28 Juni - 1 Juli 2021 diseleksi oleh sistem.

11. Pengumuman: 2 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing.

12. Daftar ulang: Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 2, 5, 6, dan 7 Juli 2021 Jumat pukul 10.00 –14.00 WIB. Hari lain pukul 08.00 hingga 14.30 WIB di sekolah.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas, Sekolah Wajib Terapkan 5 Prokes Ini

Proses pendaftaran reguler penduduk dalam DIY 

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik dari dalam DIY perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha dan Kartu Keluarga (KK).

2. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya token pada pengajuan akun masing-masing.

Baca juga: PPDB Jabar 2021: Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Jenjang SMA, SMK, SLB

4. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia dan membuat password baru.

5. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:

  • Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
  • Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN.
  • Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
  • Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB online.

Perlu diketahui dalam pelaksanaan PPDB DIY 2021, sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh.

Baca juga: Tiga Perguruan Tinggi Ini Miliki Startup Terbanyak di ASMI 2021

Baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

Demikian informasi mengenai jadwal dan syarat pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMK/SMK dari dalam DIY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com