Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Domisili hingga Usia Jadi Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim 2021

Kompas.com - 24/05/2021, 19:06 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.

Tahun 2021, PPDB dilakukan melalui 4 jalur yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi.

Dalam pelaksanaannya, akan ada pemeringkatan yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik yang melamar melebihi daya tampung sekolah.

Dilansir dari laman resmi PPDB Jawa Timur (Jatim) 2021, ada kriteria pemeringkatan sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih.

Baca juga: Inovasi Mahasiswa UKDW Yogyakarta Atasi Banjir, Begini Sistem Kerjanya

Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah, maka pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan urutan ini:

1. Jarak Domisili Terdekat.

2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.

3. Waktu Pendaftaran.

Baca juga: Riset UGM: Mahasiswa Perlu Skill Ini agar Dapat Pekerjaan Ideal

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

1. Jarak domisili terdekat.

2. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

3. Waktu pendaftaran.

Baca juga: 10 Cara Jitu Redakan Stres Menurut Pakar IPB

Jalur prestasi hasil perlombaan

Jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik dan non akademik, diperingkat berdasarkan urutan :

  • Bobot prestasi (skoring).
  • Rerata nilai rapor.
  • Usia calon peserta didik yang lebih tua.

Sedangkan sistem skor berdasarkan :

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com