KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.
Tahun 2021, PPDB dilakukan melalui 4 jalur yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi.
Dalam pelaksanaannya, akan ada pemeringkatan yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik yang melamar melebihi daya tampung sekolah.
Dilansir dari laman resmi PPDB Jawa Timur (Jatim) 2021, ada kriteria pemeringkatan sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih.
Baca juga: Inovasi Mahasiswa UKDW Yogyakarta Atasi Banjir, Begini Sistem Kerjanya
Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah, maka pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan urutan ini:
1. Jarak Domisili Terdekat.
2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
3. Waktu Pendaftaran.
Baca juga: Riset UGM: Mahasiswa Perlu Skill Ini agar Dapat Pekerjaan Ideal
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
1. Jarak domisili terdekat.
2. Usia calon peserta didik yang lebih tua.
3. Waktu pendaftaran.
Baca juga: 10 Cara Jitu Redakan Stres Menurut Pakar IPB
Jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik dan non akademik, diperingkat berdasarkan urutan :
Sedangkan sistem skor berdasarkan :