KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.
Tahun 2021, PPDB dilakukan melalui 4 jalur yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi.
Dalam pelaksanaannya, akan ada pemeringkatan yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik yang melamar melebihi daya tampung sekolah.
Dilansir dari laman resmi PPDB Jawa Timur (Jatim) 2021, ada kriteria pemeringkatan sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih.
Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah, maka pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan urutan ini:
1. Jarak Domisili Terdekat.
2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
3. Waktu Pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
1. Jarak domisili terdekat.
2. Usia calon peserta didik yang lebih tua.
3. Waktu pendaftaran.
Jalur prestasi hasil perlombaan
Jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik dan non akademik, diperingkat berdasarkan urutan :
Sedangkan sistem skor berdasarkan :
Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
Jalur Zonasi SMA
Pemeringkatan berdasarkan urutan :
1. Jarak domisili terdekat.
2. Usia calon peserta didik yang lebih tua
3. Waktu pendaftaran
Jalur prestasi nilai akademik
Diperingkat berdasarkan urutan :
1. Jumlah nilai akhir.
2. Jika jumlah nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
3. Waktu pendaftaran.
Itulah kriteria pemeringkatan yang berlaku saat PPDB 2021 khususnya di Provinsi Jawa Timur.
https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/24/190600271/jarak-domisili-hingga-usia-jadi-kriteria-pemeringkatan-ppdb-jatim-2021