Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jarak Domisili hingga Usia Jadi Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim 2021

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.

Tahun 2021, PPDB dilakukan melalui 4 jalur yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi.

Dalam pelaksanaannya, akan ada pemeringkatan yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik yang melamar melebihi daya tampung sekolah.

Dilansir dari laman resmi PPDB Jawa Timur (Jatim) 2021, ada kriteria pemeringkatan sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih.

Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah, maka pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan urutan ini:

1. Jarak Domisili Terdekat.

2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.

3. Waktu Pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

1. Jarak domisili terdekat.

2. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

3. Waktu pendaftaran.

Jalur prestasi hasil perlombaan

Jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik dan non akademik, diperingkat berdasarkan urutan :

  • Bobot prestasi (skoring).
  • Rerata nilai rapor.
  • Usia calon peserta didik yang lebih tua.

Sedangkan sistem skor berdasarkan :

  • Skor prestasi berjenjang individu
  • Skor prestasi berjenjang beregu dan skor prestasi tidak berjenjang individu
  • Skor prestasi tidak berjenjang beregu
  • Skor khusus Hafidz Qur’an. Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:

  • Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya.
  • Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

Jalur Zonasi SMA

Pemeringkatan berdasarkan urutan :

1. Jarak domisili terdekat.

2. Usia calon peserta didik yang lebih tua

3. Waktu pendaftaran

Jalur prestasi nilai akademik

Diperingkat berdasarkan urutan :

1. Jumlah nilai akhir.

2. Jika jumlah nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

3. Waktu pendaftaran.

Itulah kriteria pemeringkatan yang berlaku saat PPDB 2021 khususnya di Provinsi Jawa Timur.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/24/190600271/jarak-domisili-hingga-usia-jadi-kriteria-pemeringkatan-ppdb-jatim-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke