KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di tahun 2021.
Dalam penyaluran Dana BOS di tahun 2021, Nadiem menyebut ada tiga pokok kebijakan Dana BOS yang membedakan dari tahun sebelumnya.
Pertama, nilai satuan biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah. Sehingga, besaran satuan Dana BOS bisa berbeda tiap daerah.
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2021. Ketiga, Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.
Dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 yang rencananya bakal disalurkan hingga Agustus 2021 mendatang, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek dalam laman resmi memaparkan, untuk bisa menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah harus lebih dulu memenuhi syarat berupa menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya, dengan skema:
Baca juga: 8 Pertanyaan Terbanyak Seputar PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jawaban Disdik
Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Untuk itu, sekolah diminta untuk segera input laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2020 di aplikasi RKAS atau di laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome sebelum tanggal 31 Mei 2021, agar dana BOS tahap 2 tahun 2021 bisa segera cair.
Melansir laman Lembaga Pendanaan Pendidikan Pintek, sesuai dengan rilis Kemendikbud, pemerintah akan mengalokasikan dana BOS di tahun 2021 sebesar Rp 52,5 triliun yang akan dibagi ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia.
Untuk besarannya sendiri dihitung dari jumlah peserta didik di sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih
Untuk besarannya sendiri tergantung diferensiasi yang afirmatif yaitu dihitung berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhi pembelajaran.
Menurut Nadiem, alokasi dana BOS akan lebih besar disalurkan ke daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) karena kebutuhan finansial dan logistik yang lebih mahal tidak ada konsiderasi dari sisi kebijakan.
Di 2021 Pemerintah juga melakukan perubahan terkait penggunaan dana BOS yaitu dengan memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mempergunakan dana BOS.
Ketentuan tersebut tentu akan membuat pihak sekolah lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran. Meski begitu, dana BOS yang salurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka
Berikut 14 penggunaan dana BOS yang dilarang dilakukan oleh sekolah, yaitu: