Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pertanyaan Terbanyak Seputar PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jawaban Disdik

Kompas.com - 21/05/2021, 16:28 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 bakal segera dimulai pada Juni 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menjawab 8 pertanyaan yang paling sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta 2021.

"Kemarin kita telah ulas bersama bagaimana petunjuk teknisnya sesuai Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No.1 Tahun 2021. Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar.? Agar tak bingung! Berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta," tulis akun Instagram Disik DKI, Jumat (21/5/2021).

Berikut 8 pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar PPDB DKI Jakarta 2021 dan jawaban Disdik DKI:

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 SD-SMA/SMK: Jadwal, Alur, dan Jalur Seleksi

1. Kenapa Jalur Luar DKI ditiadakan pada PPDB 2021?

Jawaban: Daya tampung Sekolah Negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

2. Apakah CPBD dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta bisa bersekolah di DKI Jakarta:

Jawaban: Bisa melalui PPDB DKI Jakarta Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

3. Bagaimana kriteria jalur perpindahan orangtua?

Jawaban: Jalur perpindahan tugas orangtua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

4. Kapan "cut off" Kartu Keluarga DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?

Sesuai Permendikbud No.1 Tahun 2021 pasal 17, Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cutt off pada tanggal 1 Juni 2020.

5. Apakah CPDB ber-KK DKI Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Bisa dengan mengikuti mekanisme pra-pendaftaran.

6. Berapa lama waktu verifikasi pra-pendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:

1. Zona prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

3. Zona prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:

1. Usia dari yang tertua ke yang termuda.

2. Pilihan sekolah CPDB.

3. Waktu mendaftar.

8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com