Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Guru PPPK Banyak Dibuka di Seleksi Calon ASN 2021, Cek di Sini

Kompas.com - 19/05/2021, 16:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021 sebanyak 1.275.387 formasi di akhir Mei 2021.

Seleksi calon ASN terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Kemendikbud Tindak Tegas Oknum Calo Seleksi Guru PPPK

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, Rabu (19/5/2021), memberitahukan bahwa dari total formasi, kuota untuk guru PPPK paling banyak yakni mencapai 1.002.616 formasi, sementara kebutuhan PPPK non guru sebanyak 70.008 formasi, dan 119.094 formasi untuk CPNS.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bisa diakses lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/, langsung di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika berminat, mari simak syarat pendaftar jika ingin menjadi guru PPPK maupun CPNS.

Syarat bagi pendaftar

Masing-masing pendaftar untuk menjadi CPNS maupun guru PPPK memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun persyaratannya bisa melihat seperti di bawah ini:

1. CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

  • Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Baca juga: Mendikbud: Seleksi Guru PPPK Dilakukan Secara Online

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamar:

  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis.
  • Dokter pendidik klinis.
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

2. Guru PPPK

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database di BKN.
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Baca juga: Nadiem Makarim: Seleksi Guru PPPK Tidak Berdasarkan Lama Mengajar

Khusus bagi guru PPPK ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

  • Tes dilakukan sebanyak 3 kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
  • Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

3. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

  • WNI.
  • Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
  • Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Program Seleksi 1 Juta Guru PPPK Didukung Penuh Pemda

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com