Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar menjadi guru PPPK maupun CPNS, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
1. Pas foto berlatar merah.
2. KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil).
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Selesaikan Tiga Masalah Puluhan Tahun
3. Kartu Keluarga.
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS
Jadwal seleksi guru PPPK dan CPNS bisa disesuaikan, bila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.