Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek dan Kemenag Hormati Pembatalan SKB Seragam Sekolah

Kompas.com - 08/05/2021, 14:40 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Berpuasa ala Pakar Unair

Adanya putusan itu, langsung direspon oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengaku menghormati putusan MA yang mengabulkan pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah.

"Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Jumeri dalam keterangannya, seperti ditulis Sabtu (8/5/2021).

Jumeri menyatakan, Kemendikbud Ristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan).

Hal itu demi mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan semua warga pendidikan di lingkungan sekolah negeri.

"Itu mutlak harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," sebut Jumeri.

Baca juga: Jadwal Seleksi Mandiri 10 PTN 

Senada dengan Jumeri, Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyatakan Kemenag juga menghormati putusan SKB 3 Menteri. 

Menurut dia, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB 3 Menteri.

Zaman menyatakan, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibud Ristek, karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," jelas dia.

Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB 3 Menteri adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini," tegas dia.

Baca juga: Simak Persyaratan Lengkap Beasiswa LPDP Reguler 2021

Zaman menegaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

"Kemenag akan memposisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, putusan pengabulan terkait pembatalan SKB 3 Menteri itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh LKAAM Sumatera Barat.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Hormati Putusan MA Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri

Maka dari itu Kemendikbud Ristek, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB 3 Menteri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com