KOMPAS.com - Belakangan ini ramai dibicarakan perubahan kurikulum sesuai PP 57/2021 yang tidak secara tegas menyebut mata kuliah Bahasa Indonesia.
Apakah benar mata kuliah Bahasa Indonesia telah dihapus dari kurikulum? Konsekuensinya apa jika mata kuliah Bahasa Indonesia tidak ditegaskan wajib dalam kurikulum?
Mari kita cermati Pasal 40 PP 57/2021 tersebut! Menurut PP 57/2021 Pasal 40 dijelaskan bahwa (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; SK No 102522 e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa. (4)
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran lmata kuliah; b. modul; c. blok; atau d. tematik.
Apakah benar kata ’Indonesia’ tidak lagi digunakan pada kata ‘bahasa’ sebagai keterangan?
Ya, memang benar, kata ‘Indonesia’ ditiadakan pada pasal tersebut. Namun, apakah itu berarti mata kuliah Bahasa Indonesia ditiadakan juga? Ini yang harus kita persoalkan.
Tenang saja! Selama kurikulum itu dibuat di Indonesia dan untuk kemajuan pendidikan masyarakat Indonesia, berarti ‘bahasa’ yang dimaksud juga termasuk ‘bahasa Indonesia’.
Jangan khawatir! Sebuah teks itu tidak dapat berdiri sendiri. Teks akan berhubungan dengan teks sebelum dan sesudahnya. Begitu pula dengan peraturan pemerintah atau perundangan-undangan, semua akan saling berhubungan.
Yakinlah bahwa yang dimaksud dengan ‘bahasa’ pada kurikulum itu adalah juga bahasa Indonesia yang telah diatur penggunaannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen serta profesi lainnya.
Dengan demikian, mari kita maknai penggunaan ‘bahasa’ tanpa ‘Indonesia’ secara positif!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.