Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbudristek: Kampus Swasta di Banten Palsukan SK Mendikbud

Kompas.com - 29/04/2021, 14:13 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satu nama universitas yang diduga membuat izin operasional palsu disebutkan pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pihak Kemendikbudristek, mengungkap tindak pidana pemalsuan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) oleh salah satu yayasan di Banten.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar mengungkapkan, nama PTS tersebut adalah Universitas Painan, yang lokasinya disebutkan berada di Tangerang.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ini Biaya Kuliah di Universitas Indonesia 2021 Program S1 Reguler

Polaris menyebut, saat ini kampus swasta tersebut belum melakukan rekruitmen mahasiswa baru. "Sehingga belum ada mahasiswa yang menjadi korban kampus yang izinnya belum resmi," Kata dia.

Pihaknya meminta, bagi semua calon mahasiswa yang melanjutkan studi ke jenjang sarjana hingga doktor wajib mengecek legalitas kampus baik akreditasi dan prodi di pangkalan data pendidikan tinggi atau PDDIKTI.

"Ini cara termudah dan saya memohon bagi calon mahasiswa, orang tua, bisa mengecek kampus yang dituju benar-benar terdaftar di Ditjen Dikti atau tidak. Jika tidak, ya pilihlah yang legal. Dengan begitu kualitas pendidikannya jelas terjamin," Jelas Polaris.

Ia mengatakan, kampus negeri dan swasta di bawah Kemendikbud maupun di luar kewenangan Kemendikbud seperti kampus milik Kementrian Agama (Kemenag) dan kementrian lain jelas terdaftar dalam pangkalan data yang sama. Sehingga, kapanpun mahasiswa atau orangtua ingin mengecek bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca juga: Kisah Sukses Gibran Budidaya Lele hingga Bangun Fishtech Terbesar Dunia

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani merinci, Universitas Painan ini diduga memalsukan 5 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Karena tak terdaftar, dan nomor SK tidak tercantum di database Ditjen Dikti makan pihaknya menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbudristek palsu tersebut.

"Mengurus SK perizinan operasional kampus itu jika berkasnya lengkap tidak sampai 15 hari jadi. Yang lama, ya karena berkasnya belum lengkap. Dan bisa dilakukan secara online," Ungkap Paris.

Baca juga: BUMN Bank BRI Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa S1

Ia meminta, kampus bisa membuka situs silemkerma.kemdikbud.go.id yang memuat langkah-langkah dan persyaratan izin operasional kampus dan pembukaan prodi.

"Dan tidak dipungut biaya. Jika ada yang memungut biaya, dipastikan itu oknum tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Terkait persyaratan pembukaan prodi, Kemendikbud sendiri telah mengatur hal tersebut.

 Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com