Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Terapkan 8 Syarat Penting Upacara Hardiknas 2 Mei

Kompas.com - 28/04/2021, 15:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Dengan catatan, hanya berlaku bagi instansi yang berada di zona hijau dan kuning. Sehingga, diperkenankan untuk menggelar upacara tatap muka, terbatas, minimalis, dan berpedoman pada ketentuan Kemendikbud.

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah, masih belum bisa melakukan upacara.

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Jakarta Dimulai, Keputusan di Orangtua

Namun diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemdikbud RI dan saluran TV Edukasi dari tempat tinggal masing-masing.

Nadiem juga mengimbau, agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan , serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat turut memeriahkan Hardiknas 2021 secara kreatif, menjaga, dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19.

"Serta mendorong pelibatan partisipasi publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbau Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com