Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Terapkan 8 Syarat Penting Upacara Hardiknas 2 Mei

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan Nadiem mengingat Hardiknas 2021 masih di gelar di tengah pandemi covid-19.

Untuk itu, membutuhkan panduan serta pedoman agar pelaksanaan upacara Hardiknas sesuai dengan protokol kesehatan.

Namun, ada sejumlah protokol yang wajib dipenuhi saat menjalankan upacara. Melansir dari laman Kemendikbud, berikut daftarnya:

1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan

3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis)
minimal 2 lapis.

5. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.

6. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

7. Penyediaan fasilitas cuci tangan.

8. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

Upacara bendera Hardiknas dilakukan pada 2 Mei 2021 dimulai pada pukul 08.00 WIB. Upacara bisa dilakukan secara tatap muka namun harus terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan.

"Prokes dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara," kata Nadiem.

Untuk instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga bisa menyelenggarakan upacara.

Dengan catatan, hanya berlaku bagi instansi yang berada di zona hijau dan kuning. Sehingga, diperkenankan untuk menggelar upacara tatap muka, terbatas, minimalis, dan berpedoman pada ketentuan Kemendikbud.

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah, masih belum bisa melakukan upacara.

Namun diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemdikbud RI dan saluran TV Edukasi dari tempat tinggal masing-masing.

Nadiem juga mengimbau, agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan , serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat turut memeriahkan Hardiknas 2021 secara kreatif, menjaga, dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19.

"Serta mendorong pelibatan partisipasi publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbau Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/28/150000071/mendikbud-terapkan-8-syarat-penting-upacara-hardiknas-2-mei

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke