Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Aturan Lengkap Belajar Tatap Muka di Sekolah

Kompas.com - 30/03/2021, 14:15 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah menjalankan belajar tatap muka terbatas.

Asalkan, guru dan tenaga pendidikan telah melakukan vaksinasi.

"Meski begitu, ada beberapa aturan yang mewajibkan bagi siswa ketika mengikuti belajar tatap muka di sekolah secara terbatas," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Jumeri secara daring, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19, Nadiem: Belajar Tatap Muka Dihentikan

Pertama, kapasitas siswa dalam rombongan kelas harus 50 persen dari jumlah siswa.

Kedua, dalam satu kelas akan ada dua rombongan kelas.

Dia mengaku, rombongan kelas pertama merupakan siswa yang memiliki nomor absen dari satu sampai 16.

Sedangkan rombongan kelas yang kedua, yakni siswa yang memiliki nomor abses dari 17 sampai 32.

"Rombongan belajar pertama jalankan belajar tatap muka di Senin dan Rabu. Sedangkan rombongan belajar kedua, yakni Selasa dan Kamis," ungkap Jumeri.

Sedangkan di hari Jumat, kepala sekolah bersama guru-guru lainnya melakukan evaluasi belajar tatap muka di sekolah.

Baca juga: SKB 4 Menteri: Guru Sudah Vaksinasi Wajib Buka Belajar Tatap Muka

Sehingga, bilang dia, para siswa hanya memperoleh dua hari dalam proses belajar tatap muka secara terbatas di sekolah.

Lama belajar di kelas

Adapun lama belajar di kelas, Jumeri menyebut, Kemendikbud juga telah membuat peraturannya.

Setiap belajar tatap muka berlangsung selama tiga jam. Sebagai contoh, mulai dari jam 7 sampai jam 10.

"Karena rombongan belajar ada dua kali pertemuan dalam seminggu, maka belajar tatap muka di sekolah hanya 6 jam dalam seminggu," sebut dia.

Sementara jam masuk, lanjut dia, akan dibuat secara selang-seling dengan jeda beberapa menit.

Baca juga: Mendikbud: Semua Sekolah Wajib Sudah Belajar Tatap Muka di Juli 2021

"Hal itu berguna agar antara siswa yang datang dan pulang tidak bertemu," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com