Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah Naik Sampai Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 19/03/2021, 15:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Setelah sebelumnya, diperuntukkan bagi pendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021, kini dibuka untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

Namun secara mengejutkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merubah skema KIP. Kini, anggaran KIP Kuliah dinaikkan dari semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.

Di tahun 2021, biaya pendidikan tidak lagi pukul rata Rp 2,4 juta per semester. Tahun ini, mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8 juta (batas maksimum di Rp 12 juta), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4 juta, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta

"Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019)," Ujar Nadiem, dilansir dari rilis kemdikbud.go.id.

Baca juga: Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester

Tahun lalu, semua mahasiswa mendapat jatan Rp 700 ribu per bulan sehingga baik daerah dengan akomodasi yang mahal dan rendah, tidak ada perbedaan signifikan. Adapun besaran biaya hidup bulanan, diantaranya sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000
  • Klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta
  • Klaster 4 sebesar Rp 1,2 juta
  • Klaster 5 sebesar Rp 1,4 juta

Untuk mendapatkannya, siswa tentu harus mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2021 telah dibuka sejak Minggu (14/3/2021) dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2021.

Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah sendiri telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.

Syarat umum 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Syarat khusus 

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ini Keunggulan, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi. Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Keunggulan KIP Kuliah

Ada sejumlah keuntungan bagi mahasiswa bila mendapatkan bantuan pendanaan melalui KIP Kuliah, yakni:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti UTBK serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca juga: Mendikbud Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 semester
  • Diploma Empat maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 semester
  • Diploma Dua maksimal 4 semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com