Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Kompas.com - 17/03/2021, 11:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan. “Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk,” imbuhnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, masa jabatan presiden 3 periode dikatakan Abdul Gaffar Karim akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.

Baca juga: Pakar UGM: Virtual Police Perlu Jaga Hak Digital Pengguna Medsos

Harus mengubah UUD 1945

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara menambahkan, tidak mungkin jabatan presiden 3 periode. Sebab dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode saja.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan. Kecuali mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Untuk mengubah UUD bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaraan untuk mengubah UUD.

“Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini,” urainya.

Menurut Andy, semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan yang dulunya presiden bisa dipilih berkali-kali sudah dibatasi oleh pasal 7 yang baru. Sebelumnya, dalam UUD lama disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.

Baca juga: Pakar Bencana UPNVY: Kenali Tanda Bencana Tanah Longsor

Hal itu dapat dimaknai jika telah terpilih bisa dipilih kembali hingga berkali-kali karena tidak adanya pembatasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Namun setelah melalui amandemen Pasal 7 tahun 1999 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com